Proses Recredentialing BPJS di RS Pelabuhan Palembang

Proses Recredentialing BPJS di RS Pelabuhan Palembang

Hari ini telah berlangsung proses recredentialing BPJS untuk RS Pelabuhan Palembang dalam rangka perpanjangan Perjanjian Kerjasama antara BPJS dan RS Pelabuhan Palembang tanggal 12 November 2024. Dari BPJS diwakili 3 orang, kemudian ada perwakilan dari Dinas kesehatan Kota Palembang dan wakil dari ARRSI Sumatera Selatan.

Proses recredentialing ini diawali dengan pengisian form self asesment dari BPJS sekitar 1 minggu sebelumnya, kemudian dilakukan verifikasi dokumen dan telusur lapangan untuk memastikan semua dokumen dan isian dalam self asesment sesuai dengan kondisi dilapangan

Selain perizinan, sarana prasarana, pelayanan juga SDM Rumah Sakit dilihat apakah sesuai dengan regulasi yang ada. Termasuk lingkungan Rumah Sakit diantaranya IPAL, Limbah dan Manajemen Fasilitas yang ada di Rumah Sakit. Tak ketinggalan persyaratan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) juga menjadi hal yang dicek saat telusur lapangan.

Selanjutnya BPJS menuangkan dalam berita acara pemeriksaan dan berikutnya akan menjadi bahan pertimbangan apakah Rumah Sakit tetap bisa bekerjasama dengan BPJS atau tidak. Secara tidak langsung proses recredential ini untuk memastikan Rumah Sakit tetap menjaga mutu dan persyaratan dalam memberikan pelayanan kepada peserta BPJS. Semoga Rumah Sakit Pelabuhan tetap dapat bekerjasama dengan BPJS dalam memberikan pelayanan kepada peserta BPJS dan masyarakat pada umumnya. (PW)